Like ^_^

Cuti bersyarat bagi napi


Cuti bersyarat bagi napi
Anggota komisi lll DPR menyatakan bahwa seorang narapidana mendapatkan haktertentu apabila sudah memenuhi syarat tertentu seperti halnya seorang narapidana boleh mengajukan cuti ,bahkan mempunyai hak untuk pergi ke mall. Hal ini tentu tidak disetujui oleh sebagian pihak ,karma takut terjadi apa apa

Hal ini ditegaskan oleh seluruh revisi undang undang dikebut DPR RI diakhiri priode masa 2014-2019
Selain revisi UUD KPK Yang sudah disahkan, ada dua revisi undang undang Yang menuai kontroveksi ,dan tinggal menunggu pengesahan

Dalam pasal 7 Dan 9 huruf c ,memuat hak tahanan Dan narapidana untuk rekreasi
Dalam pasal 9 Dan point c diatur mengenai sejumlah hak tahanan misalnya pendidikan, pengajar, kegiatan rekreasional ,serta kesempatan mengembangkan
Mereka Yang berhak mendapatkan hak tersebut, tertuang dalam pasal 16 ayat 1 huruf d ,yakni narapidana Yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali berhak atas
1.     Temisi
2.     Asimilasi
3.     Cutu mengunjungi atau dikunjungi keluarga

Walauapun napi berhak cuti Dan didampingi oleh petugas lapas (lembaga permasyarakatan), tenta tetap sebagian orang merasa takut terjadi hal Yang tidak diinginkan  .
Hukum Dan hak asasi manusia (pemenkumhan), pemberian cuti bersyarat ,lanjutannya, juga tak lantas membuat napi bebas berjalan jalan kemanapun.
Jadi masyarakat tidak perlu khawatir, karna pengadaan cuti bersyarat tidak sangat ditegaskan atau dijaga ketat oleh petugas lapas, bahkan para napi korupsi tidak wajib mengajukan diribsebagai justice collaborator untuk mendapat remisi Dan pembebasan bersyarat.