Cuti bersyarat bagi napi
Hal ini ditegaskan oleh seluruh
revisi undang undang dikebut DPR RI diakhiri priode masa 2014-2019
Selain revisi UUD KPK Yang sudah disahkan,
ada dua revisi undang undang Yang menuai kontroveksi ,dan tinggal menunggu
pengesahan
Dalam pasal 9 Dan point c diatur
mengenai sejumlah hak tahanan misalnya pendidikan, pengajar, kegiatan
rekreasional ,serta kesempatan mengembangkan
Mereka Yang berhak mendapatkan hak
tersebut, tertuang dalam pasal 16 ayat 1 huruf d ,yakni narapidana Yang telah
memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali berhak atas
1.
Temisi
2.
Asimilasi
3.
Cutu
mengunjungi atau dikunjungi keluarga
Walauapun napi berhak cuti Dan
didampingi oleh petugas lapas (lembaga permasyarakatan), tenta tetap sebagian
orang merasa takut terjadi hal Yang tidak diinginkan .
Hukum Dan hak asasi manusia (pemenkumhan),
pemberian cuti bersyarat ,lanjutannya, juga tak lantas membuat napi bebas
berjalan jalan kemanapun.
Jadi masyarakat tidak perlu khawatir,
karna pengadaan cuti bersyarat tidak sangat ditegaskan atau dijaga ketat oleh
petugas lapas, bahkan para napi korupsi tidak wajib mengajukan diribsebagai
justice collaborator untuk mendapat remisi Dan pembebasan bersyarat.