Like ^_^

Kenaikan iuran bpjs

KENAIKAN IURAN BPJS

Kenaikan Iuran BPJS Menteri Koordinator Pembangunan dan Kebudayaan (Menko IPMK) Puan maharani menyatakan,peraturan presiden (Perpes) terkait kenaikan iuran BPJS yang ditetapakan pada 1 September 2019. Menteri keuangan Sri Mulyani memastikan akan menaikan iuran Badan Penyelenggara Kesehatan (BPJS) serentak pada tahun 2020 kenaikan mencapai 100% dari tahun ini. Kenaikan ini menyebabkan beban bagi masyarakat yang berada dikelas bawah. Pemerintah sudah bulat menaikan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS kesehatan sebesar 100% untuk menutup defisit JKN. Menurut wakil Menteri Keuangan Mardiosno, kenaikan iuran itu akan dilakukan mulai 1 Januari 2020 namun , ini berlaku hanya untuk kelas 1 dan kelas 2, Wakil Menteri keuangan Mardiasno, memastikam angka kenaikkan mengacu pada skema yang di usulkan Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya. Kenaikan BPJSKes akan membantu keuangan BPJSKes untuk mengurangi defisit yang telah terjadi selama bertahun tahun. Setidaknya dengan kanaikan iuran , BPJSKes akan surflus menjadi Rp. 11,59 triliun di tahun 2021. Pemerintah tetap menaikan iuran premi BPJSKes sebesar dua kali lipat dari yang saat ini berlaku. Kenaikan iuran dilakukan demi BPJSKes tidak lagi mengalami defisit keuangan. Sesuai dengan kenaikan tersebut, pemerintah dapat memperluas jangkauan rawat inap sebab perluasan tersebut diyakini mampu menarik peserta BPJSKes agar lebih taat membayar iuran.

kelompok 5