Like ^_^

Go-jek transportasi online harus ber-plat kuning

GO-JEK



 PT Aplikasi Karya Anak Bangsa atau yang lebih dikenal dengan gojek (sebelumnya ditulis GO-JEK) merupakan sebuah perusahaan teknologi asal Indonesia yang melayani angkutan melalui jasa ojek. Perusahaan ini didirikan pada tahun 2010 di Jakarta oleh Nadiem Makarim. Saat ini, Gojek telah tersedia di 50 kota di Indonesia.Hingga bulan Juni 2016, aplikasi Gojek sudah diunduh sebanyak hampir 10 juta kali di Google Play pada sistem operasi Android, dan telah tersedia di App Store. Gojek juga mempunyai layanan pembayaran digital yang bernama Gopay. Layanan Gojek kini telah tersedia di ThailandVietnam dan Singapura.
Pelat nomor dengan dasar kuning dan tulisan hitam. pelat jenis ini digunakan buat kendaraan bermotor umum. Dan akan digunakan oleh driver ojek online.

Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur kendaraan roda dua dapat menjadi angkutan orang. Akan tetapi tidak dapat menyelenggarakan angkutan umum orang dan/atau barang.

"Karena kendaraan roda dua bukan kendaraan bermotor umum, tetapi kendaraan bermotor perseorangan," kata Djoko Setijowarno.

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan tidak mempermasalahkan apakah kendaraan umum itu harus dengan plat kuning atau hitam. Yang penting, kata dia, angkutan berbasis aplikasi online wajib mendaftarkan kendaraannya dan menempelkan logo di kendaraan yang digunakan sebagai angkutan.(14/03/16)

Pelat nomor kuning adalah salah satu aturan baru bagi driver online,namun ada poin peraturan baru tersebut yang memberatkan driver online.

Humas Pengemudi Online Satu Komando (Posko) Jawa Barat Agi Ginanjar mengatakan, pada dasarnya driver online sepakat dengan dibuatnya suatu aturan. Namun beberapa poin dalam Permenhub Nomor 108 Tahun 2017 cukup memberatkan.


"Driver kurang setuju dengan ini. Kurang setuju bukan keseluruhan poin. Jadi bukannya kita nggak mau diatur, kita mau diatur, tapi ini lebih kepada poin-poinnya yang dinilai memberatkan," tutur Agi saat dihubungi detikFinance, Jumat (26/1/2018).




Agi mengatakan, yang dinilai memberatkan adalah soal pembentukan koperasi yang dinilai akan memakan waktu dan biaya. Selain itu, pembuatan SIM A Umum, dan Uji KIR juga memberatkan mereka.

"Bikin SIM A Umum itu mahal, kalau tidak salah dengar saya infonya itu sampai Rp 1 juta. Lalu Uji KIR biayanya juga berbeda di beberapa daerah," tutur Agi.

Menurut kami Kalau pelat kuning itu kan ada izinnya, ada kir, ada izin usaha semua itu dipenuhi. Dan membuatnya itu tidak semudah dan sesingkat mungkin.  Kami setuju dengan kata mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan tidak mempermasalahkan apakah kendaraan umum itu harus dengan plat kuning atau hitam. Yang penting angkutan berbasis aplikasi online wajib mendaftarkan kendaraannya dan menempelkan logo di kendaraan yang digunakan sebagai angkutan.