Like ^_^

jual beli online

Jual-Beli Online


Tesis
Pemerintah akan menarik pajak untuk jual beli online. Kewajiban ini dituangkan menteri keuangan Sri Mulyani dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 210/PMK.010/2018 tentang perlakuan perpajakan atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (e-commerce), yang ditandatangani pada tanggal 31 Desember 2018
Dengan aturan ini, barang atau jasa yang diperdagangkan, bakal dikenakan pajak pertambahan nilai atau pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Nilai PPN sebesar 10 persen. Sedangkan nilai PPnBM, beserta cara pelaporannya, mengikuti peraturan yang ada.

Argumentasi
Dari sisi pajak, pihaknya merasa toko online maupun konvensional haruslah setara, agar dapat bersaing dengan adil. Sebab perlakuan pajak yang kurang adil, membuat biaya yang harus dikeluarkan menjadi lebih mahal. Beberapa pengusaha online merasa keberatan dengan adanya peraturan ini, karena pendapatan mereka bisa menurun.

Penegasan ulang
Dengan adanya aturan pemerintah akan menarik pajak untuk jual-beli online seperti yang dituangkan oleh menteri keuangan Sri Mulyani  dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 210/PMK.010/2018 tentang  perlakuan perpajakan atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (e-commerce). Yang ditandatangani pada tanggal 31 Desember 2018 dengan nilai PPN 10% maka beberapa pengusaha online merasa keberatan dengan adanya peraturan ini karena pendapatan mereka bisa menurun.

kelompok 3
-viona
-nadya
-astri
-ressy
-carissa